Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Ciduk Tiga Orang Pelaku Curas
dibaca: 2934 kaliBerita Sebelumnya
- Safari Ramadhan di Kecamatan Rupat Utara, Bupati Kasmarni Tegaskan Komitmen Bangun Wilayah Pesisir
- Safari Ramadhan di Kecamatan Rupat Utara, Bupati Kasmarni Tegaskan Komitmen Bangun Wilayah Pesisir
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
Berita Terkait
- Kaderismanto Inspirasi Bagi Anak-anak Nelayan
- Penuhi Panggilan KPU Jelaskan Paket C, Iyeth Bustami : Itulah Membuat Bengkalis Terkenal
- Timsus Polres Bengkalis Dibantu Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 10 Kg
- Ditanya Soal Anggaran Untuk Publikasi Media, Fadhillah Almausuly Pilih Bungkam.
- Kejaksaan Akan Selidiki Proyek Jasa Berlangganan Internet Diskominfotik Bengkalis Sebesar Rp1,5 M
- Komisi II DPRD Bengkalis Tegaskan Kepada Diskominfotik, Fasilitas Wifi Gratis di Fungsikan Kembali
BENGKALIS - Berlangsung di Mapolres Bengkalis jl. pertanian pada Rabu 23/09/2020, sekitar pukul. 10.04 WIB, Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK.MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Melki Wahyudi melaksanakan press release dugaan tidak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pertolongan jahat.
Kepada awak media Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, S.IK. MH mengatakan bahwa kronologis kejadiannya pada tanggal 3 september 2020 sekitar pukul 09.00 WIB ada seorang ibu yang tidak diketahui namanya datang kerumah pelapor. Dan memberitahukan kepada pelapor bahwa, neneknya disekap oleh orang yang tidak dikenal didalam sebuah rumah disamping pasar terubuk jl.kelapapati laut.
Dikatakannya, Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor langsung ke TKP. Setelah sampai ke TKP, pelapor menemukan neneknya dalam keadaan luka - luka dengan mulut dan telinga mengeluarkan darah.
"Atas kejadian tersebut, sehingga korban mengalami kerugian materil berupa 1 unit sepeda motor dengan nopol BM 2909 DF atas nama danil dan cicin mas sebanyak 5 buah dibawa kabur oleh 3 orang pelaku ditaksir sebanyak Rp.50 juta rupaih" Kata Hendra.
Sementara itu, sebut Hendra, si korban langsung melaporkan kejadian kepada SPKT Polres Bengkalis. Kemudian pelapor atas nama wiki melson jenis kelamin laki - laki, WNI suku tionghua, alamat kelapapati RT.01.RW.03 Kecamatan Bengkalis. Selanjutnya pelapor yang kedua atas nama ATAW alias ATUN jenis kelamin perempuan suku tionghua WNI. Tempat tanggal lahir di Bengkalis 22 Februari 1939 pekerjaan IRT alamat Desa Kelapapati Laut Kecamatan Bengkalis.
Lebih lanjut, Hendra menyebutkan bahwa kronologis penangkapan berawal dari laporan korban. Lalu, Sat reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan di TKP. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mendapatkan nama - nama pelaku.
Ketiga pelaku yakni atas nama anggi rino saputra alias anggi, umur 15 laki - laki beragama Islam pekerjaan pelajar alamat Dusun melati darat Desa Lubuk Dalam Kecamatan Siak Kecil.
Kemudian, pelaku yang kedua atas nama Firman Bin Mustaqim (Alm), umur 18 Tahun tidak bekerja alamat Dusun Suka Makmur Desa Lubuk Garam Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Kemudian, sebagai penadah pelaku atas nama Almuklis alias AL umur 28 Tahun pekerjaan wiraswasta beragama Islam alamat Jl. Sabaauh Kecamatan Siak Kecik Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 1.30 WIB, tim dari polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama anggi dirumahnya yang beralamat di Dusun Melati Darat Desa Lubuk Garam Kecamatan Siak Kecil. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita BB berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor yamaha jupiter z milik pelaku. Motor tersebut, digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan. Setelah di introgasi, pelaku mengakui melakukan kejahatan bersama rekannya yakni Firman. Kedua pelaku tersebut, ditangkap oleh tim dari polres Bengkalis dengan waktu yang bersamaan. Kemudian, Untuk pelaku atas nama Fadli masih dalam pengejaran polisi dan berstatus DPO.
Ketiga pelaku tersebut, dikenakan pasal KUHAP 365 ayat 2 ancaman kurungan 12 Tahun. Sedangkan anggi karena anak dibawah umur, di jo UU No.11 Tahun 2012 dengan ancaman paling lama 6 Tahun penjara.**
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

